kerincisungaipenuh.com - Di tengah sorotan produktivitas pegawai negeri sipil (PNS) yang dinilai masih rendah, nyatanya kesejahteraannya tetap diperhatikan. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2013 yang mengatur tentang perubahan kenaikan gaji pokok PNS tahun 2013. Bagi para PNS di seluruh Indonesia, ini tentu merupakan kabar gembira. Perubahan kenaikan gaji pokok PNS 2013 yang dapat didownload di bawah ini;
(krc) PP No 22/2013 Klik
DisiniSumber: kerincisungaipenuh.com
Hidup Itu Indah jangan Dibikin Susah. Depy Elpian "Hamparan Pugu" Kerinci Jambi.
0 komentar:
Posting Komentar