Kerincisungaipenuh.com - Kerinci, Pembayaran tunjangan profesi bagi guru untuk triwulan II yang sebelumnya dijadwalkan tanggal 9 – 16 Juli 2013 ditunda penyalurannya. Hal ini, disampaikan melalui surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Menindaklanjuti atas usulan revisi PMK Nomor 41/PMK.07/2013 menyebabkan perubahan alokasi anggaran terhadap beberapa daerah, sehingga jumlah dana untuk triwulan II, III, dan IV masing-masing daerah juga mengalami perubahan.
Terkait usulan tersebut, maka transfer dana tunjangan profesi guru bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) untuk triwulan II dari Kementerian Keuangan mengalami penundaan. Tunjangan profesidiberikan bagi guru yang sudah memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Besarnya tunjangan profesi untuk guru PNS adalah sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan untuk guru Non PNS sebesar 1,5 juta. Guru penerima tunjangan profesi harus memiliki beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Petunjuk teknis pembayaran tunjangan profesi guru melalui mekanisme dana transfer ke daerah berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Direktur P2TK PAUD-NI, Direktur P2TK Dikdas, dan Direktur P2TK Dikmen juga disesuaikan setelah revisi PMK selesai.
Berdasar petunjuk teknis pembayaran tunjangan profesi gurusebelumnya tunjangan profesi guru dibayarkan antara tanggal 9 - 16 setiap triwulan (9 – 16 Juli 2013 untuk triwulan II, 9 – 16 Oktober 2013 untuk triwulan III, dan 9 – 16 Desember 2013 untuk triwulan IV).
Kontributor : Opper Antoni
Editor : Norzal Hadi
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar