Kerinciilok.com -Setelah dua tahun masa pembahasan, pemerintah akhirnya merampungkan draf RUU ASN. Pekan depan, pemerintah akan menyampaikan RUU tersebut ke DPR untuk dibahas lebih lanjut. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyetujui substansi setiap pasal yang termuat dalam RUU tersebut. Penyempurnaan RUU ASN dilakukan melalui Sidang Kabinet yang berlangsung di Kantor Presiden, Jln. Veteran, Jakarta Pusat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar mengatakan bahwa RUU tersebut akan memperketat pola rekrutmen pegawai negeri di berbagai tingkat pemerintahan baik pusat maupun daerah. Menurut dia, pegawaiASN kelak akan terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan basis utama kompetensi, kompetisi, dan kinerja. “Jadi yang kedua ini diangkat oleh pejabat negara sesuai ketentuan berlaku sesuai kebutuhan dan dalam jangka waktu tertentu bisa satu, dua, tiga tahun. Jadi tidak ada lagi yang honorer, cuma ada dua macam, yaitu PNS dan PPPK,” ujarnya.
Wakil Menpan dan RB, Eko Prasojo menjelaskan bahwa berbeda dengan istilah pegawai honorer atau pegawai tak tetap pada masa sebelumnya, PPPK tidak dapat diangkat menjadi PNS. Dengan kata lain, RUU ini menegaskan tidak semua pegawai yang bekerja untuk pemerintah harus berstatus PNS, tetapi dapat berstatus pegawai kontrak berjangka waktu. Pembentukan PPPK bertujuan menciptakan budaya kerja baru di kalangan birokrat yang meletakkan pengangkatan, pengisian jabatan, pemberian kompensasi/remunerasi, dan pemberhentian pegawai berdasarkan kompetensi yang dimiliki, bersifat kompetitif, dan berbasis kinerja.
RUU ini juga meletakkan dasar kompetisi terbuka di antara PNS dalam proses pengisian jabatan, khususnya eselon I dan II yang kelak disebut jabatan pimpinan tinggi (JPT). Proses pengisian jabatan dalam birokrasi akan menganut sistem promosi terbuka, yang saat ini oleh Gubernur DKI Jakarta disebut ”lelang jabatan”. Jika RUUASN ditetapkan, pengisian JPT baik di pusat maupun di daerah akan dilakukan secara terbuka atau ”dilelang” di antara PNS yang memenuhi syarat-syarat jabatan dan standar kompetensi jabatan.
Dengan demikian, PNS daerah dapat memiliki kesempatan duduk dalam jabatan-jabatan di tingkat pusat maupun di daerah lainnya. Cara ”lelang” jabatan ini diharapkan dapat memperkuat kompetisi di antara PNS, menggerakkan pengetahuan dan mobilitas PNS, serta memperkuat implementasi NKRI.
Beberapa pokok pengaturan lain dalam RUU ASN antara lain menyangkut sistem dan struktur penggajian berbasis kinerja dan pemberhentian pegawai karena tak tercapainya kinerja dalam beberapa tahun berturut-turut, serta kewajiban re-apply (melamar ulang) bagi pejabat yang telah menduduki jabatan selama lima tahun untuk duduk kembali pada jabatan yang sama
0 komentar:
Posting Komentar