Bertepatan dengan hari Kesaktian Pancasila pada tanggal 1 Oktober 2013 yang lalu, Direktorat jenderal pendidikan dasar meluncurkan aplikasi pendataan pokok pendidikan dasar (DAPODIKDAS) versi 2.0. Melalui aplikasi DAPODIKDAS yang terbaru ini nantinya operator pendataan dinas pendidikan kota/kabupaten akan secara serentak melakukan percepatan penjaringan data pokok pendidikan dasar tahun 2013.
Berdasarkan surat edaran dari Dirjen Dikdas tanggal 1 Oktober 2013 kepada seluruh kepala dinas pendidikan propinsi/kota/kabupaten tentang percepatan proses data pokok pendidikan dasar tahun pelajaran 2013/2014 disampaikan bahwa terhitung tanggal 2 Oktober 2013 lalu, seluruh operator dapodik sudah dapat mengunggah data pokok pendidikan dasar tahun pelajaran 2013/2014. Demikian juga bagi yang sudah mengunggah data ditahun sebelumnya, mulai tanggal 2 Oktober 2013 ini juga sudah dapat mengupdate data yang sudah diunggah sebelumnya. Adapun batas waktu pendataan data pokok pendidikan dasar ini adalah 30 November 2013. Pendataan ini menjadi sangat penting karena data DAPODIK ini akan digunakan untuk perencanaan pengalokasian dan dasar penyaluran dana BOS, BSM, DAK, Rehabilitasi Sekolah, Tunjangan Guru, Bantuan Sarana Prasarana Sekolah serta bantuan program lainnya.
Kali ini layanan PTK berbagi aplikasi serta beberapa instrumen pendukung lainnya untuk membantu operator sekolah dalam mensukseskan proses percepataan pendataan data pokok pendidikan ini. Adapun kode resgitrasinya, akan didistribusikan oleh Dinas Pendidikan kota/kabupaten masing-masing.(KS)
0 komentar:
Posting Komentar