Kerinciilok.com -Pemerintah memberikan bantuan kualifikasi akademik bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang sedang menempuh pendidikan. Bantuan dana ini diberikan pada guru yang masih melanjutkan pendidikan untuk memenuhi kualifikasi pendidikannya. Misalnya guru lulusan D2 yang sedang melanjutkan ke jenjang S1.
Pemberian bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik bagi guru ini bertujuan untuk memotivasi guru menyelesaikan studi sampai memperoleh ijasah S1, mempercepat proses peningkatan kualitas pendidikan melalui peningkatan mutu guru, dan mengurangi beban biaya yang harus ditanggung guru untuk memperoleh kualifikasi akademik S1.
Mekanisme yang digunakan untuk penyaluran bantuan kualifikasi akademik ke jenjang S1 bagi guru PNS dan bukan PNS tidak hanya dilakukan secara manual seperti tahun lalu tetapi juga dengan sistem digital. Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui Dapodik yang harus diisi dan diperbarui secara terus menerus oleh guru di sekolah masing-masing.
Untuk mengecek atau melihat status aneka seperti; tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan bantuan kualifikasi akademik dapat mengunjungi situs Direktorat P2TK Dikdas dengan berdomain http://223.27.144.195:8000/. Untuk melihatnya login terlebih dahulu dengan memasukkan NUPTK dan Password berupa tanggal lahir (YYYYMMDD).
0 komentar:
Posting Komentar