Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) tercoreng dan ambruk citranya. Delapan anggota MK harus segera menggelar musyawarah membahas nasib Ketua MK Akil Mochtar yang ditangkap KPK. Ibarat situasi pasar, karir Akil Mochtar berakhir dan MK pun ternoda.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Ketua MK Akil Mochtar di kediamannya di kompleks perumahan menteri, Jl Widya Chandra III No 7, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2013) malam. Penangkapan itu, kata penyidik KPK, terkait suap Pilkada di Kalimantan. KPK juga menangkap seorang panitera pengganti berinisial Kh dan dua orang lainnya.
Sang Panitera itu bertugas sebagai perantara penyerahan uang dari CN, seorang perempuan anggota DPR, kepada Akil Mochtar. Selain menangkap lima orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang dengan nominal miliaran rupiah.
Hanya soal waktu, MK akan memutuskan apakah Akil akan dicopot, dinonaktifkan atau menunggu proses hukum yang ada. "Kami akan langsung musyawarah, menentukan langkah-langkah," kata hakim konstitusi Hamdan Zoelva. Dalam musyawarah itu, kedelapan hakim konstitusi akan mengambil langkah-langkah strategis bagi lembaga tinggi itu.
Sungguh, godaan MK memang sangat besar. Bahkan hakim MK biasanya diiming-imingi suap dengan jumlah yang sangat besar. "Biasanya sampai Rp 2-3 miliar nilai iming-imingnya," kata Mahfud, mantan Ketua MK.
Karenanya, begitu tak lagi menjadi Ketua dan Hakim MK, Mahfud berpesan kepada para rekannya agar MK tetap bersih dan jangan sampai suap-menyuap tembus di di lembaga terhormat itu. Jika tembus, kata Mahfud, maka MK akan hancur.
Tapi ternyata itu semua terjadi. Akil Mochtar yang menggantikan Mahfud sebagai orang nomor satu di peradilan penjaga konstitusi itu dicokok KPK. Sekarang MK mengalami 'gempa bumi'. MK harus memulihkan kembali kepercayaan masyarakat, sebab ketuanya saja ditangkap kerena menerima suap. “Sekarang yang bisa dipercaya tinggal KPK saja," kata Mahfud MD.
Walhasil, karir Akil Mochtar bisa jadi tamat dan citra MK pun ambyar. [berbagai sumber]
0 komentar:
Posting Komentar